UPT Pendapatan Kota Dumai Perpanjang Masa Pelaksanaan Pergub No. 15 Tahun 2020

UPT Pendapatan Kota Dumai Perpanjang Masa Pelaksanaan Pergub No. 15 Tahun 2020
UPT Pendapatan Kota Dumai

DUMAI - (08/11/2020) Sesuai Pergub Riau No. 15 tahun 2020 mengenai penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBN-KB) II dan seterusnya, adapun penghapusan PKB dan BBN-KB II ini di berikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor Roda 2 , Roda 3, Roda 4 dan seterusnya termasuk kendaraan bermotor milik pemerintah dan angkutan umum, serta alat berat/alat besar yg melakukan mutasi masuk (dari luar Provinsi Riau) maupun mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Riau di kecualikan mutasi keluar Provinsi Riau.

Pergub tersebut sudah diberlakukan di Samsat Dumai mulai 01 s/d 30 September 2020 ungkap H. Buyung selaku Kasi Penerimaan UPT Pengelolaan Pendapatan (SAMSAT) Kota Dumai 

Dilanjutkan H. Buyung, tingginya animo masyarakat Dumai untuk melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB di SAMSAT Dumai sementara situasi dalam Pandemi Covid-19 maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau dengan surat keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Nomor : Kpts.188/Bapenda/III/37 ikut berpartisipasi dalam mengurangi beban masyarakat berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balek nama kendaraan bemotor penyerahan kedua dan seterusnya tahun 2020.

"Maka dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa pelaksanaannya sampai 15 Desember 2020 (pendaftaran dan pembayaran) dengan ketentuan untuk semua kendaraan bermotor di Provinsi Riau  kecuali penghapusan sanksi administrasi  dan pengurangan BBN-KB II terhadap perhitungan terhadap ubah bentuk, dan harus selalu kita ingat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," tutup Kasi Penerimaan UPT Pengelolaan Pendapatan Kota Dumai. (Golan)

#Dumai

Index

Berita Lainnya

Index