Satreskrim Polres Dumai Kembali Bekuk Pelaku Curanmor

Satreskrim Polres Dumai Kembali Bekuk Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang ditangkap Satreskrim Polres Dumai

DUMAI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), tersangkanya GHH alias GL (27) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur ini diamankan pada Sabtu (31/10) saat berada di Jalan Puteri Tujuh.

Penangkapan GHH alias GL (27) ini atas laporan dari korbannya Ridel Markus warga Kelurahan Sukajadi, dimana korban melaporkan telah mengalami kerugian senilai Rp. 24.000.000 usai kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya pada Kamis petang (22/10) lalu di Jalan Tapian Nauli Gg. Kumpulan No. 08 RT. 005 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K tersangka GHH alias GL (27) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai. Dan kini tersangka bersama Barang Bukti (BB) 1(satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Merah Maroon dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3643 JD telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Namun rekan tersangka MB (40) warga Jalan Lintas Duri Kabupaten Bengkalis masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GHH alias GL (27) akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun," pungkas Kapolres Dumai. (Golan)

Berita Lainnya

Index