Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone Saat Beraksi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Handphone Saat Beraksi
Dua pelaku pencurian handphone ini ternyata sudah 10 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap dua tersangka pencurian handphone setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Balam Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu 17/10/2020.

Kedua tersangka inisial RPP alias Naldo (32) dan RS alias Rudi (26) melakukan pencurian Handphone yang terletak di dasboard sepeda motor korban Ramadhani Putra.

Korban sedang foto copy berkas di toko buku solusi di Jalan Balam Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko buku tersebut, dan lupa membawa handpone yang diletakkan di dasboard sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 pukul 20.45 WIB.

Saat sedang foto copy berkas korban melihat dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna  hitam BM 4172 NN mengambil handphone merek Vivo Y 93 warna hitam yang terletak di dasboard sepeda motor.

Kemudian korban pun mengejar tersangka sambil teriak" Maling ... maling, Tim opsnal Polsek Sukajadi saat itu sedang mobile di Jalan Balam melihat korban mengejar tersangka sambil teriak maling.

Selanjutnya korban dan Tim Opsnal bersama- sama mengejar tersangka, korban menendang sepeda motor tersangka hingga terjatuh dan tersangka inisial RS alias Rudi diamankan korban dan warga setempat, sedangkan tersangka inisial RPP alias Naldo melarikan diri, Tim opsnal mengejar tersangka sehingga dapat ditangkap dan diamankan Polsek Sukajadi.

Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah mangambil handpone merek Vivo Y 93 warna hitam milik korban Ramadhani Putra dan mengakui pula telah melakukan aksi jambret sebanyak 10 kali yang dilakukan wilayah Polsek Sukajadi, Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Payung Sekaki.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, S.H, M.H membenarkan telah melakukan penangkapan kedua tersangka inisial RPP alias Naldo (32) dan RS alias Rudi (26) pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 pukul 20.45 WIB di jalan Tiung Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru dalam perkara pencurian handphone merek Vivo Y 93 warna hitam.

Dari kedua tersangka dapat diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio warna  hitam BM 4172 NN beserta kunci kontak dan 1(satu) unit Handphone Merek Vivo Y 93 warna hitam.

Berita Lainnya

Index