Pukuli dan Tikam Teman Sendiri, Karyawan Kedai Kopi Ini Ditangkap

Pukuli dan Tikam Teman Sendiri, Karyawan Kedai Kopi Ini Ditangkap
Pelaku penikaman teman sendiri

PEKANBARU - Entah setan apa merasuk ke tubuh tersangka, tega menghujamkan sebilah pisau ketubuh teman sendiri sehingga luka dan mengeluarkan darah, Jum'at (16/10/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo., S.H, M.H membenarkan telah menangkap tersangka inisial TUA Alias Umair (20) pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2020 pukul 06.00 WIB di Jalan imam munandar Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya.

Dikatakan Kapolsek Bukit Raya Sabtu pagi 17/10/2020, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Ikhsan Siregar (23), setelah tersangka dan korban menutup kedai kopi Ngaloo di tempat keduanya bekerja pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB.

Berawal tersangka dan korban duduk sambil ngobrol hingga pukul 04.30 WIB, di ruko lantai I kedai kopi Ngaloo, tiba tiba tersangka langsung memukuli korban dengan tangannya sehingga korban terjatuh di lantai.

"Selanjutnya tersangka mengambil sebilah pisau yang terletak di meja dapur kedai kopi tersebut, kemudian kembali mengejar korban sambil menghujamkan pisau yang dipegang tersangka sebanyak 3(tiga) kali dan mengenai  tubuh korban di bagian dada," ujar Kapolsek.

Korban pun langsung melarikan diri dan menaiki lantai 2 ruko tersebut, dan membuka pintu yang terletak di lantai 2 korban pun langsung meloncat ke atap bawah ruko, sehingga korban terjatuh.

"Tersangka berusaha mengejar korban dan ikut loncat ke atap bawah sehingga terjatuh dan terkilir, masyarakat yang melihat kejadian itu langsung menghubungi pihak Kepolisian untuk segera ditindak lanjut," tambah Kapolsek.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada pukul 05.30 WIB, piket SPKT dan Reskrim mendatangi lokasi kejadian (TKP) dan menemukan korban sudah dalam keadaan terkapar dan mengeluarkan darah dari tubuhnya.

AKP Arry Prasetyo, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, SE memerintahkan unit tim IV Bripka Goodwin Sitorus dan Anggota melakukan Penangkapan terhadap tersangka inisial TUA alias Umair. 

Tersangka dapat ditangkap dan diamankan oleh petugas yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), kemudian ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau di depan area parkiran kedai kopi ngaloo yang sudah berlumuran darah.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut, kemudian korban dibawa ke rumah sakit syafira untuk mendapatkan perawatan medis, selain itu barang bukti disita berupa 3 (tiga) bilah pisau dengan keadaan yang 2(dua) bilah sudah patah, 1(satu) helai baju Kaos lengan panjang warna abu abu dan 1(satu) helai celana panjang warna hitam.

Berita Lainnya

Index