Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan Melalui PJBO, Pelaku Ditangkap Pemilik

Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan Melalui PJBO, Pelaku Ditangkap Pemilik

PEKANBARU - Seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menjual barang hasil kejahatannya melalui PJBO, diketahui pemiliknya seakan membeli sepeda motor dan diajak bertemu untuk bertransaksi, Jumat (17/10/2020).

Korban Ahmad  Mulia (24 ) menginap di salah satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 Pukul 00:00 WIB.

Sepeda motor korban merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD diparkirkan di halaman parkir hotel, pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB, korban keluar dari hotel dan berada di halaman parkir hotel melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.

Diawali dengan laporan korban pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo melalui kanit reskrim Iptu abdul Halim memerintahkan tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi lokasi kejadian (tkp) dan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial AKT alias Andi (20) pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB, tersangka ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor.merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD

Dikatakan Kapolsek pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, Cahyo teman korban memberitahukan dengan menelepon korban bahwa di Face Book group PJBO jual beli online, melihat gambar sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD dijual.

Korban pun menyuruh Cahyo untuk memancing tersangka dengan membeli sepeda motor, dan buat janji bertemu tersangka.

Cahyo menelpon tersangka (penjual sepeda motor) dan buat janji ketemu di Jalan Yos Sudarso dekat Hawaii, kemudian korban menyuruh Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Hawaii, korban menyusul.

"Korban tiba di Jalan Yosudarso dekat toko Hawaii pada pukul 09.00 WIB, Cahyo, Sopian dan Sehat yang sedang berbicara dengan tersangka danmembawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD  dan 1(satu) buah helem warna hitam merek GM, korban bersama Cahyo, Sopian dan Sehat  langsung memegang tersangka," ujar Kapolsek.

"Tersangka mengakui membeli sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD dan helm dibeli melalui media online PJBO, korban dan kawan- kawan tetap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya," tambah Kapolsek.

Setelah tersangka diamankan barang bukti dapat disita berupa1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD, dan 1(satu) buah helm warna hitam merek GM.

Berita Lainnya

Index