Pengedar Daun Ganja Kering Dengan 29 Paket Diringkus Polres Kampar

Pengedar Daun Ganja Kering Dengan 29 Paket Diringkus Polres Kampar
Tersangka pengedar daun ganja kering

KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering ditangkap pada Selasa siang (13/10/2020) di Lingkungan Tepi Air Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.  

Pelaku narkoba yang ditangkap kali ini adalah DS alias UJ (37) warga Lingkungan Tepi Air Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 27 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 125 gram, 1 bungkus batang daun ganja kering, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Daun Ganja Kering di Lingkungan Tepi Air Kelurahan Pulau Kecamatan Bangkinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil akhirnya berhasil menemukan target dan langsung mengamankannya.

Setelah mengamankan target seorang pria inisial DS alias UJ, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 29 paket narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering dengan berat sekitar 125 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metahamfetamin dan THC.

"Saat ini tersangka DS alias UJ beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Berita Lainnya

Index