Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pelaku Berurusan Dengan Polisi

Gadaikan Sepeda Motor Teman, Pelaku Berurusan Dengan Polisi

PEKANBARU - Senen(12/10) Seorang pemuda diamankan Polisi setelah melakukan aksi penggelapan sepeda motor yang dipinjam dengan temannya, Minggu (11/10/2020).

Tersangka inisial NW alias NOPI (23) warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, meminjam sepeda motor merek Beat warna magenta hitam Nomor Polisi BM 4749 LQ milik korban Bintang Saputra (16) melalui Taya teman korban dengan alasan utk menjemput teman.

Hal ini dilakukan tersangka pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 18.30 wib di Hotel Sabrina jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Setelah sepeda motor berada dalam penguasaan tersangka, korban menunggu tersangka untuk kembali dan mengembalikan sepeda motornya namun tersangka tidak kunjung datang.

Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Balam Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Polisi BM 5008 AAK milik korban Siti Hasna (24) juga tidak dikembalikan tersangka.

Kemudian korban Siti Hasna dan Bintang Saputra melaporkan kejadian ini tanggal 3 Oktober 2020 ke Polsek Bukit Raya, untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Namun pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pukul 12.00 wib diketahui keberadaan tersangka di pujasera jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, sehingga Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H melalui Kanit reskrim Iptu Abdul Halim bersama tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal berangkat melakukan penangkapan tersangka sehingga tersangka dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Raya membenarkan telah menangkap seorang lak-laki tersangka penggelapan sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB, tersangka ditangkap di Pujasera Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, tersangka sudah 3(tiga) kali melakukan penggelapan sepeda motor.

Dari hasil interogasi tersangka dan mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor korban Bintang Saputra dan Siti Hasna yang telah dijualnya, selain itu diakui tersangka telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat milik DIKA di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.

Sepeda motor korban Bintang Saputra dijual tersangka kepada Yudi masih dalam pencarian orang (DPO) di daerah Kampar seharga Rp.1.500.000(satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan sepeda motor korban Siti Hasna dijual kepada Gusti seharga Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah), Gusti dan sepeda motor  Beat warna biru putih turut diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya.

"Diakui tersangka uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk membeli narkotika jenis Shabu, bermain judi online dan untuk keperluan sehari-hari," jelas Kapolsek.

Dari tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Beat warna magenta hitam dengan Nomor Polisi BM 4749 LQ, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.

Berita Lainnya

Index