Aksi Balap Liar di Tenayan Raya Berujung Pengeroyokan

Aksi Balap Liar di Tenayan Raya Berujung Pengeroyokan
Tersangka pengeroyokan

PEKANBARU - Minggu(11/10) Gara-gara balap liar dan kendaraan sepeda motor yang  bersenggolan sehingga terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan berurusan dengan hukum, kini pelaku diamankan Polsek Tenayan Raya.

Berawal pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pukul 17.00 WIB, korban RRP alias Rido bersama temanya menuju Jalan Karya Bersama Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru untuk melakukan balap liar.

Sepeda motor korban RRP alias Rido dan tersangka inisial RH alias Ikik bersenggolan saat melakukan balap liar, setelah selesai balap liar korban menghampiri tersangka inisial RH alias Ikik untuk meminta maaf, dan tersangka tidak memberi jawaban, korban pun kembali ke rombongannya.

Tidak lama kemudian tersangka inisial JP alias Jodi memanggil korban dan menendang kepala korban 1 kali dengan kaki kiri tersangka, kemudian memukul dan meninju kepala korban 1(satu) kali dengan kepalan tinju tangan kanan tersangka, korban berusaha untuk lari tersangka RH alias Ikik mengejar dan memukul  korban 1 kali dengan kepalan tinju tangan kanannya, 
akibatnya pelipis mata sebelah kanan lebam dan batang hidung patah sehingga korban dilakukan perawatan selama 3(tiga) hari di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru

Irma Lisa Riani orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya pada tanggal 10 Oktober 2020, menindaklanjuti laporan masyarakat Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi memerintahkan kanit reskrim Iptu E.J. Manulang mendatangi lokasi kejadian (tkp) dan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial JP alias Jodi dan RH Alias Ikik warga Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka ditangkap dalam perkara secara bersama sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap korban Rido Rizky Pratama

"Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekitar pukul 00.00 WIB, berdasarkan surat panggilan tersangka inisial JP alias Jodi datang ke Polsek Tenayan dan dilakukan pemeriksaan sehingga tersangka JP alias Jodi mengakui perbuatan memukul korban dan atas pengakuan tersangka JP alias Jodi kemudian tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya," jelas Kapolsek.

Selanjutnya dilakukan penangkapan  tersangka RH alias Ikik pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB di rumah pamannya Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, dan kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif Amphetamine dan kedua tersangka sudah diamankan di Polset Tanayan Raya.

Berita Lainnya

Index