Sempat Terjun ke Sungai, 2 Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Sempat Terjun ke Sungai, 2 Pengedar Shabu Berhasil Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

KAMPAR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar tangkap 2 orang pelaku narkoba bersama 9 paket shabu siap edar di Wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Rabu Sore (30/8/2020).

Kedua pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias S (34) warga Desa Parit Baru Tambang dan AN alias PR (28) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Bersama kedua pelaku juga diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.39 Gram, 8 lembar plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa plat nomor dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu(30/9/2020) sekira pukul 15.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah Dusun III Padang Raja Desa Parit Baru Kec. Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai di lokasi Tim menemukan target 2 orang pria yaitu SU dan AN dan berusaha mengamankannya.

Saat akan ditangkap kedua tersangka ini sempat melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Kampar untuk menyeberang dan mereka sempat tenggelam, untung saja Tim berhasil mengamankannya dan membawanya ke Puskesmas untuk pertolongan medis.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di bawah pohon sawit serta 7 paket shabu lainnya pada sepeda motor Honda Beat milik tersangka SU, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Berita Lainnya

Index