Terapkan INPRES No. 6 Tahun 2020, Polresta Pekanbaru Tertibkan Pemakaian Masker Personel

Terapkan INPRES No. 6 Tahun 2020, Polresta Pekanbaru Tertibkan Pemakaian Masker Personel

PEKANBARU - Guna percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di lingkungan internalnya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Polda Riau lakukan pemeriksaan terhadap personilnya terkait penggunaan Masker, Selasa (18/8/20).

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Provost terhadap jajaran personil Polresta Pekanbaru yang di pimpin oleh Kasi Propam Polresta Pekanbaru AKP Fahrel. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H menyampaikan pendisiplinan penggunaan masker ini dilakukan sebagai implementasi dari Inpres No.6 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 khususnya di jajaran Polresta Pekanbaru.

"setiap personil wajib menggunakan masker saat beraktivitas ataupun saat melakukan pelayanan terhadap masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19," tegas Kapolresta.

Pemeriksaan penggunaan masker juga dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dengan cara menjaga jarak dan dilakukan secara bergantian, selain itu pengecekan rutin juga dilakukan terhadap tempat/galon air cuci tangan yang telah disediakan.
(Syafirman)

Berita Lainnya

Index