Dinas PMD Inhu Sosialisasi Pentingnya Desa Miliki BUMDes

Dinas PMD Inhu Sosialisasi Pentingnya Desa Miliki BUMDes
INHU - Bersama Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten  Indragiri Hulu (Inhu) melakukan sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
 
Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Pasir Penyu, pada hari Selasa (13/2/2018) yang dihadiri selain Kadis PMD yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Tehnik Tepat Guna, (PE-TTG-PMD Inhu) Henny Herfianti Isfia SIP, Sekretaris Kecamatan, Sani Artos S.Sos dan utusan dari Kemendes, Darmasyah SE yang juga sebagai Tenaga Ahli PED P3MD Kab Inhu, Kepala Desa, Lurah, Sekdes dan Ketua BPD se Kecamatan Pasir Penyu serta pengurus BUMDes dan UED/K-SP Desa se Kec Pasir Penyu.
 
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid PETTG PMD Inhu yang didampingi oleh Sekcam dan Darmasyah SE yang juga sebagai Tenaga Ahli PED P3MD Pilgrimages Inhu.
 
Sekcam Pasir Penyu, Sani Artos S Sos dalam pengarahan singkatnya mengatakan menyampaikan BUMDes sudah saatnya dimiliki  oleh desa sebab dengan adanya usaha yang dikelola Bumdes otomatis  PAD Desa bisa dimanfaatkan untuk Pemberdayaan masyarakat didesa tersebut. 
 
Dikatakanya kalau desa sudah eksis dan lancar usahanya otomatis akan membuka lapangan  pekerjaan di desa itu. 
 
Dalam Sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi TTG, Henny Herfianti Isfia SIP mengatakan Bumdes didirikan dengan pertimbangan inisiatif pemerintah desa dan masyarakat desa dan harus memiliki beberapa potensi usaha masyarakat desa.
 
Tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa dan di bentuknya kepengurusan Bumdes berdasarkan kebutuhan sesuai dengan kemampuan potensi desa. Jadi dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan pengembangan BUMDes dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
 
"Intruksi Pak Bupati ketika Rakor dengan Kadis PMD pada bulan April 2018 harus dibentuk kepengurusan Bumdes setiap Desa yang  ada di Inhu karena hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan masyarakat di desa itu sendiri," pungkasnya.
 
Selanjutnya Tenaga Ahli PED P3MD Kabupaten Inhu, Darmansyah SE dalam sambutan menambahkan banyak keuntungan bagi masyarakat  desa apabila sudah memiliki  Bumdes terutama Bumdes bisa menampung dan membuka lapangan tenaga kerja. 
 
"Kalau mendirikan Bumdes mengurus Izinnya tak sulit tapi kalau sudah nanti berkembang dan menjadi PT baru ada izin dari Kemenkumham. Modal bumdes dibenarkan bekerja sama dengan pihak ke 3 boleh sahamnya hanya 40 persen dari desa 60 persen," sambungnya. (hrc)

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index