KUANTANSINGINGI – Polsek Singingi kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas memusnahkan tiga unit rakit PETI yang ditemukan di Sungai Mudik Lembu, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 16.00 WIB. Rabu (29/7/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Singingi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Untuk mencegah agar tidak kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, seluruh rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, sehingga tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek. Meski demikian, tindakan penertiban tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian sumber daya alam.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum secara berkelanjutan,” ujar AKP Azhari.
Polsek Singingi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.