KUANTAN SINGINGI – Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110, petugas menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu (29/7/2026).
Laporan masyarakat diterima melalui Layanan Kepolisian 110 sekitar pukul 08.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 09.00 WIB, Pamapta I Polres Kuansing Aiptu M. Hairunnas Nasution bersama enam personel gabungan piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit PETI jenis setingkai yang dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar ketiga rakit tersebut.
Selain melakukan penertiban, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan apabila menemukannya," tegas Kapolres.
Polres Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 sebagai bentuk pelayanan yang cepat, responsif, dan berorientasi pada perlindungan serta keamanan masyarakat.