Pencarian

Implementasikan Program Ketahanan Pangan, Polsek Seberida Beri Motivasi Petani Rumah Tangga

Senin, 22 Juni 2026 • 16:23:54 WIB
 Implementasikan Program Ketahanan Pangan, Polsek Seberida Beri Motivasi Petani Rumah Tangga

INHU – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kepolisian Sektor Seberida Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan kepada masyarakat pengelola pertanian skala rumah tangga di Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Senin 22 Juni 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas AIPDA LS Sihotang. Sasaran kegiatan kali ini adalah warga yang memanfaatkan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman pangan, khususnya bayam dan sawi.

Kapolsek Seberida KOMPOL Handon Sujaryanto, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Dialog dan Motivasi Langsung  

Dalam kunjungannya, AIPDA LS Sihotang berdialog langsung dengan warga terkait pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif. Bhabinkamtibmas memberikan motivasi dan imbauan agar masyarakat terus mengembangkan pertanian mandiri guna menjaga ketersediaan pangan di tingkat desa.

"Ketahanan pangan dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga. Jika setiap rumah tangga mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, maka secara otomatis ketahanan pangan di tingkat desa hingga nasional akan semakin kuat," ujar KOMPOL Handon.

Tujuan Jangka Panjang  

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Beligan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Seberida berkomitmen akan terus melakukan pendampingan serupa secara berkala sebagai wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat.

Kegiatan ini turut menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mendukung amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di sektor pertanian.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks