ROHUL – Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang diketuai Andri Hasibuan S.H., M.H bersama Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Theo Manta Sembiring S.H menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sariman.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas tindakan aparat dari Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, serta pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang dalam mengangkat kasus tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 3 April 2026 ketika Sariman dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.
Menurut mereka, kendaraan tersebut merupakan mobil pinjam pakai resmi yang diberikan kepada Sariman saat masih menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.
Tim hukum menegaskan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026.
Meskipun sempat mengalami keterlambatan akibat kondisi kesehatan penerima kuasa, proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan, lengkap dengan berita acara serah terima dan dokumentasi resmi.
Selain itu, pada hari yang sama, pihak kuasa hukum juga telah menyampaikan surat pemberitahuan beserta bukti pengembalian kepada Polres Rokan Hulu sebagai bentuk klarifikasi.
Terkait tudingan yang berkembang di media, tim hukum membantah keras narasi yang menyebut Sariman “menunggangi” LAM Riau. Mereka menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Menurut mereka, Sariman selama ini hanya memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu Riau, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Dalam kasus ini, Sariman disangkakan melanggar Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Namun demikian, tim hukum menegaskan bahwa isu lain seperti dugaan penggelapan Rp2,5 miliar maupun korupsi proyek jembatan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Sariman terkesan dipaksakan. Mereka mempertanyakan dasar kerugian yang dialami pelapor, mengingat objek perkara berupa satu unit mobil telah dikembalikan.
“Objek perkara sudah dikembalikan, lalu di mana letak kerugian korban?” ujar Andri Hasibuan.
Tim hukum juga menyoroti bahwa perkara ini seharusnya dapat dihentikan melalui mekanisme SP3, namun hingga kini penyidik belum mengambil langkah tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka turut mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Riau, khususnya terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu. Sariman disebut tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan semata-mata berupaya memastikan hak masyarakat adat tetap diakui dan dilindungi.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna melawan dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka.***

