Setelah Diproses, Akhirnya Polres Inhu Tetapkan Tiga Tersangka Pemurnian Emas Ilegal

Setelah Diproses, Akhirnya Polres Inhu Tetapkan Tiga Tersangka Pemurnian Emas Ilegal
Tiga tersangka pemurnian emas tanpa izin serta barang bukti berupa pentolan emas (ril)

RENGAT- Setelah dilakukan pemeriksaan, maka Polres Inhu menetapkan tiga tersangka pemurnian emas tanpa ilegal yang terjadi di Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 19.00 WIB kemaren.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Selasa (10/10/2017) mengatakan, awalnya Sat Reskrim Polres Inhu mengamankan 5 pelaku pemurnian emas ilegal dengan menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti mercury dan air raksa yakni SP (38) warga Desa Dusun Tua selaku pengolah emas, AF (35) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang selaku penjual pentolan emas pada pengolah emas, KM (36) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang selaku penjual pentolan emas, HS (30) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala yang juga penjual pentolan emas dan NR (58) warga setempat yang mengetahui dan menyaksikan pengolahan emas ilegal tersebut.

Diungkapkan, setelah diperiksa, maka ditetapkanlah 3 tersangka, yakni Sapari (38) warga Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang selaku pengolah atau pemurnian emas, Arifin (35) warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang selaku penjual pentolan emas dan Kasman (36) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang selaku penjual pentolan emas.

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni NR (58) warga Desa Dusun Tua Pelang dan HS (30) warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala dinilai tidak memenuhi unsur pidana tetap dan dilepaskan.

Seperti yang dimuat sebelumnya, kasus praktik pemurnian emas ilegal ini terungkap ketika salah seorang personil Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi tentang aktifitas pemurnian emas illegal di Desa Dusun Tua, kemudian tim Opsnal Polres Inhu yang dipimpin Kanit Opsnal, Ipda M Aditya Perdana, Minggu (8/10/2017) sore langsung kelapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.

Sesampainya di Desa Dusun Tua, Polisi menemukan sebuah tempat yang dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas tanpa izin.

Tanpa kendala yang berarti, Polisi langsung mengamankan lima tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 pentolan emas yang belum sempat diolah berwarna kuning atau warna emas, 2 pentolan emas yang masih berwarna putih, 2 botol air raksa, uang tunai sebesar Rp1.945.000 serta barang bukti lainnya, kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolres Inhu guna proses selanjutnya (ril)

 

Berita Lainnya

Index