YBH Almizan Gelar Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu di Desa Bukit Lipai

YBH Almizan Gelar Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu di Desa Bukit Lipai

INHU - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Almizan menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Sabtu (21/06/2025).

Kegiatan ini diprakarsai langsung oleh Direktur YBH Almizan, Romiadi, SH, MH, dan menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta dari YBH Almizan sendiri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa serta memberikan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan namun terkendala secara ekonomi.

Kepala Desa Bukit Lipai, Indro Suryo Wibowo, SSos, kepada wartawan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pada Jumat (27/06/2025), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak YBH Almizan yang telah memberikan edukasi hukum kepada warganya.

“Saya berharap agar masyarakat paham dan sadar hukum setelah mengikuti penyuluhan ini. Penyuluhan ini mendorong masyarakat untuk lebih taat hukum dan mendukung terciptanya ketertiban sosial,” ujar Indro.

Ia juga menegaskan pentingnya pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keadilan.

“Dengan pengetahuan hukum yang memadai, masyarakat Desa Bukit Lipai dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” tambahnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga desa, yang tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Pihak YBH Almizan berkomitmen untuk terus menjangkau masyarakat di wilayah-wilayah pelosok demi mewujudkan keadilan yang merata.**

Berita Lainnya

Index