INHU - Polsek Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, berkat laporan warga
Pada Selasa, 22/10/2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang mana target operasi merupakan target yang dilaporkan warga ke Kapolres Inhu di Kebun Kelapa Sawit, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pelaku, RB alias Risman (45) warga setempat, ditangkap setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Tim opsnal yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri dan Kanit Reskrim IPDA Daniel Okto berhasil menemukan tersangka yang terlihat mencurigakan, sedang duduk di pinggir parit dengan sebuah kantong plastik di sampingnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,77 gram, alat hisap, dan sejumlah uang tunai Rp 1.360.000.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pasir Penyu akan terus melakukan pengembangan kasus ini, mengingat laporan warga yang sangat membantu dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
"Partisiapsi aktif warga dalam melaporkan kegiatan mencurigakan menjadi peran yang sangat penting dalam memberantas narkoba, demi terciptanya lingkungan Indrgairi Hulu yang bebas dari pengaruh buruk narkoba", Pungkas Misran.**