Satreskrim Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Penipuan Hipnotis Tak Sampai 1 x 24 Jam

Satreskrim Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Penipuan Hipnotis Tak Sampai 1 x 24 Jam
Konferensi Pers Polres Kuansing

KUANSING - Taluk Kuantan, Tak sampai 1 x 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang pimpin Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Shilton berhasil meringkus 2  orang tersangka dan memang 1 orang masih DPO,  yang melakukan tindak penipuan terhadap korban inisial M dengan cara hipnotis saat pegelaran Pacu Jalur even nasional Tepian Narosa Teluk Kuantan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 yang lalu. Tak tanggung-tanggung, ke 3 orang pelaku berhasil menggondol barang milik korban senilai 75 juta rupiah. 

Dengan bermodalkan petunjuk awal berupa rekaman CCTV dan informan dilapangan, tim satreskrim Polres Kuansing  berhasil menangkap 1 orang tersangka di Provinsi Sumatra Barat pada hari yang sama. Kejadian penipuan yang dilakukan tersangka inisial Z (64), R (38) dan DS (DPO, red) terhadap korban seorang ibu–ibu inisial M  terjadi sekira pukul 10.00 WIB dan berhasil dirungkas 1 orang tersangka inisial Z sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah penginapan di Daerah perbatasan Sumbar Riau (Kiliran Jao). Kemudian tersangka R diringkus hari jumat sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Pariaman Pariaman lubuk Alung, Sumbar, sementara DS masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH dalam acara Konferensi pers bersama rekan-rekan media, Senin (26/08/2024) di Mapolres Kuansing. 

Menurut Kapolres Kuansing yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton, diketahui bersama, kemarin dari tanggal 21 sampai dengan 25 Agustus 2024, kita melaksanakan festival pacu jalur tradisional di Kabupaten Kuansing, jadi selama 5 hari wilayah Taluk Kuantan di Kuantan Kuansing di datangi oleh banyak masyarakat yang ingin menonton dari daerah-daerah, dan juga ada orang-orang yang juga mengambil kesempatan untuk berbuat jahat. 

Sebenarnya kita juga sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan seperti, melaksanakan patrol, memberikan himbauan berpatroli dengan kendaraan serta berjalan kaki bersama dengan stakeholder lainnya, namun masih terjadi di hari ke-2, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan toko Dimensi Komputer Teluk Kuantan, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah kabupaten Kuantan. Korbannya ini seorang ibu-ibu inisial M, beliau adalah warga dari Desa Mudik Ulo, Kecamatan Hulu Kuantan.

Berita Lainnya

Index