Tim Promeplant PKM-Riset Sosial Humaniora UNRI Meneliti Perlindungan Hukum Terhadap Kearifan Lokal Pemanfaatan Obat Suku Talang Mamak Bersama Dosen Pembimbing

Tim Promeplant PKM-Riset Sosial Humaniora UNRI Meneliti Perlindungan Hukum Terhadap Kearifan Lokal Pemanfaatan Obat Suku Talang Mamak Bersama Dosen Pembimbing

INHU - Tim Promeplant mengawali penelitian dengan mendatangi kantor Kepolisian sektor (Polsek) Batang Gangsal yang bertujuan untuk meminta bimbingan serta petunjuk dari seorang pak polisi yang bernama pak Boy. Lalu, Beliau menyampaikan pengarahan kepada tim promeplant selama melakukan kegiatan penelitian. Setelah dikasih arahan tersebut, Tim Promeplant pun pergi ke salah satu rumah mangku adat masyarakat suku Talang Mamak yang berada di desa Talang Lakat.

Kehadiran tim promeplant disambut dengan baik oleh masyarakat suku Talang Mamak. Agenda wawancara pun dilakukan oleh tim promeplant kepada masyarakat suku Talang Mamak untuk mendapatkan informasi seputar pemanfaatan tanaman obat dan menanyakan perlindungan hukum yang didapatkan oleh masyarakat adat tersebut. 

Setelah melakukan kegiatan Wawancara tersebut, tim promeplant mengetahui banyak hal tentang pengetahuan tradisional pemanfaatan tanaman obat yang selalu digunakan oleh masyarakat suku Talang Mamak yang berada di desa Talang Lakat. 

Tim promeplant selanjutnya mengunjungi salah satu kebun milik warga setempat untuk melihat secara langsung tanaman jernang yang merupakan salah satu tanaman obat yang sering dipakai sebagai pengobatan tradisional. Menurut warga setempat, buah jernang ini diterapkan sebagai pengobatan dan mempunyai banyak manfaat serta memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. 

Setelah melihat sudut pandang dari masyarakat, tim promeplant ingin melihat sudut pandang dari pemerintah dengan mendatangi kepala Desa Talang Lakat. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui perlindungan hukum dari sisi pemerintah setempat. Kades pun menyampaikan bahwasanya mengenai perlindungannya masih belum ada dalam bentuk tertulis serta regulasinya masih sedang diproses. 

Saat ini, pemerintahan melakukan realisasi dalam kontribusi terkait permasalahan yang ada. Studi lapangan ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan melindungi pengetahuan tradisional pemanfaatan tanaman obat suku Talang Mamak, dan mengetahui perlindungan hukum yang dibutuhkan dalam  menjaga kearifan lokal tersebut. 

Penelitian ini diharapkan mampu mendorong pemerintah melakukan realisasi kontribusi nyata yang positif terhadap upaya pelestarian kearifan lokal dan pemanfaatan tanaman obat yang dimiliki oleh suku Talang Mamak. Besar harapan kami agar terciptanya regulasi secara tertulis untuk melindungi pengetahuan tradisional pemanfaatan tanaman obat agar terhindar dari bahaya kepunahan. 

Melalui kajian ini, tim promeplant berharap dapat memberikan kontribusi secara faktual kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kearifan lokal milik masyarakat Talang Mamak dan mendukung pemanfaatan tanaman obat tradisional yang telah menjadi kekayaan intelektual bagi masyarakat adat suku Talang Mamak.(sm) 

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index