69 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya

69 Kades Diperpanjang Masa Jabatannya
Pengukuhan 69 kades diperpanjang masa jabatan di gelar di Gedung Sri Serindit Ranai, Kabupaten Natuna (foto:zani)

Riaukarya.com. Natuna- Bupati Natuna, Wan Siswandi, mengukuhkan penambahan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Natuna, berjumlah 69 kades, di Gedung Sri Serindit, Jalan Yoes Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Senin (1/7/2024).

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna No.249 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, Bupati Natuna Wan Siswandi mengukuhkan 69 Kepala Desa se-Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pesan kepada kepala desa agar untuk meluruskan niat dan keinginan untuk memajukan desa masing-masing.

“Oleh sebab itu saya berpesan kepada kepala desa agar luruskan niatnya, luruskan keinginannya untuk memajukan desanya melalui pengabdian sebagai kepala desa," pesannya.

Kepada Kepala Desa Siswandi mengatakan, agar pengukuhan sebagai ini menjadi motivasi dan semangat untuk memajukan desanya.

“Jadikan pengukuhan ini adalah semangat baru, motivasi baru untuk setiap kepala desa untuk mengabdikan diri untuk membangun desanya masing-masing agar lebih maju dan berkembang,” katanya.

Sebut Bupati Natuna,  anggaran desa cukup besar oleh sebab itu kesalahan kecil harus dihindari dalam pengelolaan keuangan desa.

“Anggaran desa cukup besar, menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel. Utamakan prioritas kebutuhan masyarakat di desa sesuai peraturan yang telah diatur dalam peraturan desa," pitanya. (RK/zani)

Berita Lainnya

Index