Penangkapan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 1,41 Gram Di Rohul

Penangkapan Pengedar Narkoba Jenis Sabu dengan Berat 1,41 Gram Di Rohul

ROHUL - Pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, Personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat 1,41 gram. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros SP 4 Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial WNK (24), asal Kabupaten Indragiri Hulu.

"Inisial pria yang diamankan, WNK (24), asal Kabupaten Indragiri Hulu," ungkapnya pada Kamis (27/6/2024).

Pada saat penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening, tiga lembar plastik klip bening, satu lembar tisu, satu bungkus rokok merk SIIP warna hijau kuning, satu kotak rokok merk LA warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna putih dengan nomor SIM Card 0822-8390-xxxx.

AKP Repelita menjelaskan bahwa pada Jumat (21/6/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat bahwa Desa Kepenuhan Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Hasil penyelidikan pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB mengarahkan personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman SH untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka WNP alias Wili di pinggir Jalan Poros SP 4 Desa Kepenuhan Jaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening, tiga lembar plastik klip bening, satu lembar tisu, satu bungkus rokok merk SIIP warna hijau kuning, dan barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DD. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap DD, namun tidak berhasil menemukannya.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Repelita Ginting SH mengakhiri keterangannya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

AKBP Budi Setiyono SIK MH mengapresiasi kinerja anggota Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, serta terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika di lingkungannya.

Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah khusus nya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.***

Berita Lainnya

Index