Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu

Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu

INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau kembali mengamankan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Seorang laki-laki, RD alias Rudi (29), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.

Pengedar sabu yang berprofesi buruh itu diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 20 Juni 2024, pukul 20.30 WIB, dipinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

Selain mengamankan 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 4,72 gram, diamankan juga sejumlah barang-barang terkait aktivitas peredaran narkoba, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya,  S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 25 Juni 2024 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba diwilayah Kecamatan Rengat Barat tersebut.

Dijelaskan Misran, awalnya, Minggu 16 Juni 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalintim Desa Barangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika diduga sabu-sabu Sabu.

Informasi itu dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, saat itu juga, Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk turun lapangan dan menyelidiki kebenaran informasi itu.

Saat dilapangan, tim mengantongi satu nama, yakni RD alias Rudi yang kerap bertransaksi disepanjang Jalintim wilayah Desa Barangan, hingga disekitar jembatan kembar Japura. 

Kamis, 20 Juni 2024, tim mendapat informasi jika RD alias Rudi akan bertransaksi di wilayah Desa Barangan. Tim langsung turun dan melakukan pengintaian, benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor matic Honda 

Beat BM 6983 BB.

Pengendara sepeda motor itu berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, saat itulah tim mendekat, namun laki-laki tersebut sempat membuang sebuah benda dari tangannya, melihat hal itu, tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial RD alias Rudi.

Setelah dicari, benda yang dibuang ternyata sebuah kotak rokok berisi 1 lembar plastik klep berbalut tisu yang ternyata adalah sabu-sabu. Saat digeledah badan, kembali ditemukan 9 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mengedarkan sabu.

RD alias Rudi langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya, pada penyidik, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dari kenalannya juga warga Desa Pasir Sialang Jaya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.(Uzan)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index