Polsek Ujung Batu Gelar Jum'at Curhat DI Desa Pematang Tebih

Polsek Ujung Batu Gelar Jum'at Curhat DI Desa Pematang Tebih

ROHUL - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Ujung Batu di bawah Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Warung Bapak Martius, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada Jumat (14/06/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat, SE, Kanit Samapta Polsek Ujung Batu AKP HN Setiawan, Panit I Binmas Polsek Ujung Batu Iptu S. Panjaitan, Panit I Intel Polsek Ujung Batu Aiptu Jonggi Pardede, Panit II Samapta Polsek Ujung Batu Aiptu Syahrianto, dan Bhabinkamtibmas Polsek Ujung Batu Aipda Efendi Siregar.

Dari masyarakat, hadir Kepala Dusun Bukit Raya Andi Wabendra, Ketua RW 06 Desa Pematang Tebih, Ketua RT 02 RW 06 Andri, Ketua RT 03 RW 06 Toddi R, Ketua RT 04 RW 06 N. Nasution, serta warga Desa Pematang Tebih.

Dalam sesi curhat tersebut, beberapa warga menyampaikan keluhan mereka terkait maraknya peredaran narkoba di Dusun Bukit Raya, Desa Pematang Tebih, serta aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak dan pemuda di depan SDIT Inayah menuju Simpang Kampung Jawa, Desa Pematang Tebih.

Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan terkait penanganan hukum atas tindak pidana ringan (tipiring) karena maraknya kasus pencurian di Kelurahan Ujung Batu.

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolres Rohul melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan dan menindak tegas para pemuda yang terlibat balap liar.

Terkait peredaran narkoba, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Ujung Batu tidak akan main-main dalam memberantas narkoba dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana narkoba di lingkungannya.

"Kami berharap bantuan dari masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada orang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkoba," ujar Kapolsek seperti yang di kutip dari rilis Kasubse Penmas Polres Rohul.

Lanjut Kapolsek, terkait tindak pidana ringan (tipiring), Kapolsek menjelaskan bahwa meskipun tipiring merupakan pelanggaran kecil, namun jika dilakukan berulang kali bisa dikenakan pidana umum, asalkan sudah ada catatan kejahatannya yang lengkap dengan putusan pengadilan dari pelanggaran pertama," kata AKP Robby menjelaskan.

Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengganti instalasi listrik atau kabel listrik yang sudah usang dan menggunakan kabel baru. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar menghidupkan dispenser air panas hanya ketika diperlukan dan tidak meninggalkan masakan tanpa pengawasan serta memeriksa selang regulator dan tabung gas.

"Hal ini mengingat seringnya terjadi kebakaran di wilayah hukum Polsek Ujung Batu dan sebagai langkah awal untuk menghindari kebakaran," ujar Kapolsek.

Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan salah satu upaya Polsek Ujung Batu untuk meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat dan menampung segala aspirasi serta keluhan yang berkaitan dengan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti.

Masyarakat sangat mengapresiasi program Jumat Curhat yang diinisiasi oleh Kapolsek Ujung Batu atau perwakilannya.

"Program ini kami anggap sangat bermanfaat bagi kami sebagai masyarakat, karena memberikan kesempatan bagi kami untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung," ungkap salah satu warga yang hadir.***

Berita Lainnya

Index