Pengedar Sabu Berinisial SU Ditangkap Beserta Sejumlah Barang Bukti Disita

Pengedar Sabu Berinisial SU Ditangkap Beserta Sejumlah Barang Bukti Disita

ROHUL - Seorang pria berinisial SU alias Yadi (26) ditangkap oleh personel Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 09 Mei 2024, sekitar pukul 21.15 WIB di Simpang Jengkol Sp.1 Desa Sungai Kuti. Informasi tentang kegiatan transaksi narkotika jenis sabu diterima oleh Polsek Kunto Darussalam dari masyarakat setempat.

Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai penunggu pembeli.

"Saat penangkapan dilakukan, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk satu paket sedang dan 12 paket kecil yang diduga berisi sabu, serta beberapa bungkus plastik dan barang lainnya," jelas Kapolsek.

Total berat barang bukti yang disita adalah 2,43 gram. Selain itu, tes urine terhadap tersangka juga memberikan hasil positif, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Buyung.

Polsek Kunto Darussalam akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyelidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul untuk langkah-langkah selanjutnya.***

Berita Lainnya

Index