Mohon Maaf, PNS dan PPPK Harus Diberhentikan Bertugas oleh Negara Apabila Lakukan 4 Pelanggaran Ini

Mohon Maaf, PNS dan PPPK Harus Diberhentikan Bertugas oleh Negara Apabila Lakukan 4 Pelanggaran Ini
Internet_

Riaukarya.com - Aturan ketat mengenai pemberhentian PNS dan PPPK telah disahkan Presiden Jokowi.

Aturan ini ada dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang telah terbit sejak bulan Oktober 2023.

Apabila mereka melanggar, maka dipastikan akan diberhentikan bertugas sebagai ASN oleh negara.

Saat ini, PP Turunan UU ASN sendiri masih disusun oleh pemerintah terkait.

Dalam PP turunan ini akan membahas secara detail terkait semua aturan yang ada dalam UU ASN.

Hanya saja, pemerintah sudah hampir seminggu telat dalam menerbitkan PP turunan UU ASN.

Meski demikian tak ada alasan kepada PNS dan PPPK untuk melakukan pelanggaran yang ditulis dalam UU ASN.

Adapun beberapa pelanggaran sehingga PNS dan PPPK diberhentikan, membuat mereka diberhentikan secara tidak hormat.

Selengkapnya bisa dilihat daftar pelanggaran yang membuat PNS dan PPPK diberhentikan berikut ini.

1. Menyeleweng terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

3. Melakukan pelanggaran disiplin dengan tingkat berat

4. Dipidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan ada hubungannya dengan jabatan.

Demikian keempat pelanggaran yang membuat PNS diberhentikan bertugas oleh negara dengan tidak hormat.*

#CPNS2024

Index

Berita Lainnya

Index