3 Hadiah Istimewa Telah Disiapkan oleh MenPAN RB Spesial Hanya untuk Golongan Tenaga Honorer Ini

3 Hadiah Istimewa Telah Disiapkan oleh MenPAN RB Spesial Hanya untuk Golongan Tenaga Honorer Ini
Internet_

Riaukarya.com - Tiga hadiah istimewa telah disiapkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB untuk golongan tenaga honorer ini,

Saat ini, penataan tenaga honorer tengah menjadi urusan yang diprioritaskan oleh pemerintah, termasuk oleh MenPAN RB.

Diketahui, penataan tenaga honorer merupakan salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 dan wajib diselesaikan.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Salah satu solusi yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah penataan tenaga honorer yang dengan pengangkatan menjadi PPPK.

Diketahui, masih terdapat tenaga honorer yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK dari rekrutmen yang telah berjalan sampai tahun 2023.

Sehingga, pemerintah akan memproyeksikan sisa tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK melalui rekrutmen CASN 2024.

Sebelum itu, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah mempersiapkan hadiah istimewa untuk tenaga honorer golongan eks THK-II, khususnya yang belum diangkat menjadi PPPK.

Hadiah istimewa yang disiapkan oleh MenPAN RB resmi tercantum dalam surat resmi dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Berikut tiga hadiah istimewa yang telah disiapkan oleh MenPAN RB untuk eks THK-II:

1. Alokasi Anggaran

MenPAN RB menekankan bahwa akan tetap ada alokasi anggaran meskipun eks THK-II belum berhasil diangkat menjadi PPPK.

Pengalokasian anggaran tersebut bertujuan untuk pembiayaan eks THK-II atau tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam BKN.

2. Gaji Tidak Berkurang

MenPAN RB mempersiapkan hadiah istimewa untuk eks THK-II yaitu berupa tidak adanya pengurangan gaji.

Meskipun belum berhasil diangkat menjadi PPPK, eks THK-II tidak akan mengalami pengurangan gaji yang telah diterima selama ini.

3. Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

Hadiah istimewa ketiga yang disiapkan oleh MenPAN RB yaitu kebijakan mengenai larangan pengangkatan tenaga honorer baru.

Instansi pemerintah dilarang menambah tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN lainnya.

Bahkan, larangan tersebut juga resmi tercantum di dalam UU ASN 2023 dan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar.

MenPAN RB mengungkap bahwa tujuan dari pemberian tiga hadiah istimewa tersebut karena eks THK-II masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Sehingga, MenPAN RB mempersiapkan tiga hadiah istimewa tersebut untuk menunjang nasib eks THK-II yang belum berhasil diangkat menjadi PPPK.

Demikian informasi mengenai tiga hadiah istimewa yang telah disiapkan oleh MenPAN RB spesial hanya untuk golongan tenaga honorer ini.*

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index