Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Telah Dicairkan Di Beberapa Daerah, Namun Tidak Berlaku untuk

Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Telah Dicairkan Di Beberapa Daerah, Namun Tidak Berlaku untuk
Internet_

Riaukarya.com - Alhamdulilah, pemerintah telah melakukan pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi.

Pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi tersebut telah dilakukan dibeberapa daerah.

Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi merupakan tunjangan yang akan diterima oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Sehingga guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.

Namun, tidak perlu khawatir dikarenakan guru yang bukan sertifikasi akan diberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan.

Meskipun besaran yang diterima tidak sebanding dengan penerima tunjangan profesi guru sertifikasi.

Para guru harus tetap bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawainya.

Tunjangan profesi guru sertifikasi akan dicairkan setiap 3 bulan sekali dan mulai cairkan pada bulan Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, tunjangan profesi tersebut telah dicairkan dibeberapa daerah.

Meskipun demikian, pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi tersebut tidak berlaku untuk guru yang masuk kategori ini:

1. meninggal dunia;
2. mencapai batas usia pensiun;
3. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
4. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. mendapat tugas belajar; dan/atau
7. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023 yang disahkan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Demikian informasi tentang pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi Tahun 2024.*

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index