Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake
Pelaku Penyalahguna Narkoba

KUANSING - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap 2 (dua) tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Jumat (24/11/2023) pukul 22.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah W (33) dan Y (43 pria asal Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum'at Tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” 

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB melakukan penangkapan terhadap W (33), tersangka ini kata Kasat, “Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) unit hand phone milik W (33) yang didalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba," 

"Setelah di lakukan intrograsi, W (33) menunjukan 1 (satu) bungkusan makanan ringan merk "Cinta" yang didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu miliknya, W (33) menerangkan menyuruh A (DPO) meletakkan bungkusan berisi narkotika tersebut untuk diserahkan kepada pembeli," ungkap IPTU Novris. 

"W (33) menerangkan bahwa 2 (dua) paket di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diserahkan oleh Y (43) untuk dijual kepada pembeli, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," 

“Dari tersangka W (33) barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik bungkus makanan ringan merk "Cinta" dan 1 (satu) unit hand phone, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris. 

Dari hasil introgasi terhadap W (33) yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Y (43), selanjutnya dilakukan pengembangan dan Pada hari Jum'at Tanggal 24 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap Y (43), yang sedang berada di halaman Mesjid Asyuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. 

"Saat dilakukan penangkapan, Y (43) membuang bungkusan lakban dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek esse, setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan lakban tersebut berisi 8 (delapan) bungkusan plastik warna bening kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek esse berisi 1 (satu) bungkusan plastik warna bening besar yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ungkap IPTU Novris. 

"Saat diintrograsi Y (43) membenarkan bahwa benar 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang dibeli dari seseorang yang berinisial A (DPO) Secara online sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah)," 

Dari Y (43) diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik lakban warna putih, 1 (satu) buah bungkus rokok merek esse, 1 (satu) unit hp, Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) plastik klip bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kedua tersangka W (33) dan Y (43) telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, kedua tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris. 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index