Kades Kepenuhan Raya Kembalikan Kerugian Negara

Kades Kepenuhan Raya Kembalikan Kerugian Negara
Barang bukti berupa uang yang dikembalikan

ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Riau dibawah pimpinan Kepala kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH, Ekspose atas keberhasilannya kembalikan kerugian Negara senilai Rp. 574.160.000, Kamis ,(24/08),Siang Ini,

Bertempat di aula Kejari Rohul pukul 14:00 WIB, Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH yang di damping oleh Kasi Pidsus, Susanto Martua SH MH, Kasi Intel Adhi Tia Febrica SH MH dan dari Pihak BRI.

Kepala kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko , SH, MH mengatakan, Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Riau gelar konferensi pers pada hari ini Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menerima uang senilai Rp. 574.160.000, -(lima ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)

Dikatakannya lagi, Bahwa nominal ini sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu
Nomor: 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267 tanggal 27 Juli 2023.

Uang yang diterima tersebut akan dititipkan melalui rekening  Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor rekening : 109901000677308 RPL 008 dan Uang pengembalian yang diterima  tersebut berasal dari Salah satu Kades Di Kepenuhan inisial BH,

Patut diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pendapatan Asli Desa Pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 S/D Tahun 2021'Ucap Pak Kejari,

Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Desa atas  nama inisial BHDS  selaku Kepala Desa Kepenuhan Raya Periode 2019 s/d sekarang, Jelas Pak Fajar Haryowimbuko , SH, MH

Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1838/L. 4.16/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023)

Ya dengan Adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini oleh tersangka merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan. Ungkapnya,

Dijelaskannya lagi,Bahwa Uang pengembalian kerugian negara ini akan disita pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang selanjutnya akan diajukan Permohonan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian agar dapat menjadi barang bukti di persidangan nantinya.pungkas Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko , SH, MH.

#Rokan Hulu

Index

Berita Lainnya

Index