Tak Jera, Residivis Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

Tak Jera, Residivis Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing
Tak Jera, Residivis Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing

KUANSING - Seorang pria berinisial H (42) kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Bersama Temannya AN (40) Yang Juga Residivis Pencurian Buah Kelapa Sawit di  Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi


Kedua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba tersebut ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing tanpa perlawanan pada Selasa, (13/6/23) Sekira Pukul 16.00 WIB


Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menerangkan Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing (Tim Mata Elang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi 

Dengan informasi tersebut Tim Mata Elang Resnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin  Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK, S.H.,M.H,. langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku H dan AN yang berada tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. TBS di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang Lagi di atas sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa nopol dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Beat street yang dikendarai oleh kedua pelaku 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H membenarkan penangkapan ini. "Kedua Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut dan Untuk Pelaku H ini merupakan Residivis Narkotika Tahun 2021 yang pernah kami Tangkap," jelas Kasat. Ditambah Novris, kedua pelaku ini dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

"Kedua Pelaku mengakui  narkoba jenis sabu-sabu tersebut  didapat dari ST Alias O yang saat ini dalam DPO," tegas Kasat Narkoba.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index