Selangkah Lagi, Suhardiman Segera Dilantik Jadi Bupati Defenitif

Selangkah Lagi, Suhardiman Segera Dilantik Jadi Bupati Defenitif
Drs H Suhardiman Amby Ak MM

KUANSING  - Hanya selangkah lagi, Suhardiman Amby bakal segera dilantik menjadi Bupati Kuansing defenitif menggantikan Andi Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati non aktif karena terjerat kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. 

Kepastian dilantiknya Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati Kuansing Defenitif pasca terbitnya petikan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 100.2.1.3-1262 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuantan Singingi dan Penunjukan Pelaksana tugas Bupati Kuantan Singingi 

Selain itu, terbit juga surat nomor: 120/PEM-OTDA/11806 tentang pemberitahuan pengusulan calon Wakil Bupati Menjadi Bupati Kuansing yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar Tanggal 9 Juni 2023.
Surat ini ditujukan langsung oleh Ketua DPRD Kuansing dan ditembuskan melalui Mendagri, Sekjen Kemendagri Dirjen Otda Kemendagri serta Plt. Bupati Kuansing. 

Plt. Sekretaris DPRD Kuansing, Nafisman, kepada awak media Sabtu (10/6/2023) mengatakan, pihaknya telah menerima surat usulan yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau tersebut pada Jumat (9/6/2023) lalu. 

Nafisman mengungkapkan, bahwa untuk  menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya masih menunggu jadwal di DPRD Kuansing.
"Paripurna ini tergantung kepada pimpinan DPRD Kuansing. Sementara ini belum ditentukan jadwal paripurna. Nanti coba konfirmasi lagi hari Senin atau Selasa setelah ada pembahasan di tingkat Pimpinan DPRD Kuansing," ujar Nafisman.  

Untuk diketahui, surat nomor: 100.2.1.3-1262 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Kuantan Singingi dan Penunjukan Pelaksana tugas Bupati Kuantan Singingi, ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Pelaksana harian Kepala Biro Umum, Evan Nur Setya Hadi Tanggal 5 Juni 2023. 

Dalam surat itu disebutkan memberhentikan tidak dengan hormat Andi Putra dari jabatannya sebagai Bupati Kuansing hasil Pilkada serentak Tahun 2020. 

Andi Putra dalam surat itu disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 875 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 30 Maret 2023. 

Surat itu ditulis dan menunjuk H Suhardiman Amby MM Wakil Bupati Kuansing untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Kuansing sampai dilantiknya Wakil Bupati Kuansing menjadi Bupati Kuansing.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index