Kepada KPK , Plt Bupati Minta Saran Terkait Kewenangan Menindak Mobil Overload

Kepada KPK , Plt Bupati Minta Saran Terkait Kewenangan Menindak Mobil Overload
Kepada KPK , Plt Bupati Minta Saran Terkait Kewenangan Menindak Mobil Overload

KUANSING - Dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dan Pengukuhan Forum Penyuluhan Anti Korupsi di Balai Serindit Pekanbaru, Rabu (24/05/2023), 

Plt Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM minta saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terkait kewenangan menindak mobil yang kelebihan kapasitas muatan atau overload.  

Sebab keberadaan mobil ODOL tersebut, sudah merusak ratusan KM jalan, baik jalan kabupaten, provinsi bahkan jalan nasional di wilayah Kuansing. 

Selain soal itu, Plt Bupati H Suhardiman Amby juga minta saran, terkait perizinan dan penindakan perusahaan yang memiliki lahan, namun PAD nya tidak masuk ke daerah, ucap Suhardiman. Hal yang sama juga di tanyakan beberapa Kepala Daerah di Riau, 

Rakor tersebut di pandu langsung oleh Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata yang didampingi juga bersama Direktur koordinasi supervisi wilayah I Edi Surianto, bersama Gubernur Riau H. Syamsuar, serta seluruh Kepala Daerah se Provinsi Riau, dan beberapa Kepala OPD terkait. 

Drs. H. Suhardiman Amby sampaikan terkait persoalan jalan, yang mana mobil odol sudah banyak menghancurkan jalan terutama daerah Kuansing, menindak lanjuti hal tersebut masih adanya kelemahan dari Dinas Perhubungan sehinggab, belum mampu Kuansing menegaskan kewenangan dalam menindak kendaraan yang overload ini, kata Suhardiman. 

"Tidak sesuai mobil yg lewat dengan kapasitas jalan nya mohon penjelasannya, terkait kewenangan menindak hal tersebut" tanya H. Suhardiman yang akrab disapa dengan Datuk Panglimo Dalam itu saat buka diskusi langsung kepada KPK. 

Kemudian Dari pantauan media, Wakil Ketua KPK - RI Alexander Marwata menanggapi langsung dalam forum rapat tersebut 

Alexander sampaikan bagaimana dengan keterbatasan (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) APIP dengan menggunakan teknologi informasi yang nantinya akan bertujuan untuk kelangsungan program visi misi daerah yang tidak tumpang tindih dengan manajemen KPK, Katanya. 

Tentunya Peran KPK juga bertujuan untuk memberikan pendidikan atau arahan, mengingatkan serta mengawasi terkait hal-hal apa saja yang memicu tindakan korupsi 

"Dalam hal ini sudah pasti melibatkan dua komponen diantaranya Koordinasi terhadap pelayanan publik serta berkoordinasi dan berkolaborasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH)" tutur Wakil Ketua KPK-RI Alexander Marwata.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index