KUANSING -Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penumpasan pelaku narkoba. Kali ini di wilayah Singingi, 2 pengedar dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 20 gram, berhasil diamankan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba
Iptu Novris Simanjuntak kepada sejumlah media, Rabu (26/04/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan kronologinya bermula saat ia dan tim, melakukan penyelidilan lapangan di daerah Singingi, pada Selasa 25 April kemarin malam. Dimana tim mengintai seorang yang telah dicurigai di seputaran Desa Kebun Lado.
Setelah dirasa pas untuk melakukan tindakan, tim pun langsung melakukan pengamanan terhadap seseorang tersebut, yang diketahui bernama HS yang merupakan warga desa setempat sekitar pukul 23.30 WIB. Benar saja, dari tangan HS, tim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1, 70 gram dan barang bukti lainnya seperti Handphone dan sepeda motor merk Honda Vario.
Pelaku pun, langsung diinterogasi oleh petugas agar bersedia menceritakan darimana barang bukti sabu itu diperoleh. Alhasil, dari keterangan tersangka HS, tim pun bergerak ke Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Tim pun langsung mengamankan seorang tersangka lagi yang bernama JM saat sedang duduk disebelah SPBU Sungai Kuning.
Dari tangan tersangka JM, tim juga menemukan barang bukti lagi yang diduga narkoba jenis sabu yang sudah terpaket dengan 5 bungkus plastik bening seberat 17, 60 gram. Barang bukti itu ditemukan di tabung besi yang di balut lakban hitam yang berisikan 2 (dua) paket plastik bening persis dibawah tempat duduk tersangka dan didalam saku tersangka (Dalam kotak rokok ada 3 bungkus plastik bening).
Selain barang bukti narkoba, petugas juga membawa barang bukti lain dari tangan tersangka JM berupa satu unit Handphone, kotak rokok tempat penyimpanan tiga paket bb sabu, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000. Kedua tersangka dan barang bukti juga telah berada di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
''Jadi jika ditotal barang bukti sabu dari kedua tersangka kurang lebih 20 gram. Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ialah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,''pungkas Iptu Novris.
- Hukrim
- Kuansing
Dua Pengedar Dengan 20 Gram Sabu Di Amankan Tim Polres Kuansing
Roni Mesra
Rabu, 26 April 2023 - 07:00:00 WIB
Dua Pengedar Dengan 20 Gram Sabu Di Amankan Tim Polres Kuansing
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Tanah Putih
Selasa, 17 Maret 2026 - 21:35:17 Wib Hukrim
Jaksa Pengacara Negara Menang, Gugatan Perlawanan atas Perampasan Pajero Eks Perkara Korupsi Ditolak PN Pekanbaru
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim
Bupati Suhardiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Kuansing,
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30:00 Wib Hukrim
Azhar Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim

