Aksi Tolak Ombimus Low Secara Nasional, FSPMI Kunsing Tolak Union Busting Oleh Perusahaan Kepada Karyawan Di Kuansing

Aksi Tolak Ombimus Low Secara Nasional, FSPMI Kunsing Tolak Union Busting Oleh Perusahaan Kepada Karyawan Di Kuansing
Aksi Tolak Ombimus Low Secara Nasional, FSPMI Kunsing Tolak Union Busting Oleh Perusahaan Kepada Karyawan di Kuansing

KUANSING - Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia ( KC - FSPMI ) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau mendatangi Kantor Bupati Kuansing guna menyampaikan aspirasi secara nasional tentang Ombimus law cipta kerja, Senin ( 14/03/2023 ) di Telukkuantan 

Kedatangan rombongan Pengurus KC - FSPMI Kuansing langsung di terima oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui Asisten III Muradi beserta Plt. Kadis Tenaga Kerja dan Kadis Perizinan Kuansing.


Ketua KC - FSPMI Kuansing Jon Hendri mengapresiasi Pemerintah Kuansing yang sudah memberikan kesempatan kepada salah satu organisasi buruh yang berafiliasi nasional di Kuansing untuk menyampaikan aspirasi secara organisasi 

Menurut Jon Hendri kegiatan tersebut merupakan instruksi serentak dari FSPMI Pusat untuk menolak rencana pengesahan Ombimus law oleh DPR RI 

Selain ucapan terima kasih kepada pemerintah FSPMI Kuansing juga mengapresiasi kinerja Polres Kuansing yang sudah bijak menanggapi solusi penyampaian aspirasi oleh masyarakat 


"Kami hadir di Kantor Bupati Kuansing guna menyampaikan aspirasi secara beraudiensi dengan Pemerintah Kuansing untuk menyatakan penolakan Undang-undang Ombimus law, selain itu juga kami menyuarakan tolak union busting oleh Perusahaan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Kuantan Singingi ", kata Ketua KC - FSPMI Kuansing Jon Hendri 

Union busting atau pemberangusan serikat buruh oleh Perusahaan terhadap tenaga kerja atau karyawan merupakan sebuah pelanggaran atas undangan undangan ketenaga kerjaan, bagi pihak melakukan union busting ada ancaman pidana dan denda, kata Jon Hendri


Jon Hendri juga berjanji kehadiran organisasi yang dipimpinnya akan mengadvokasi secara gratis para tenaga kerja yang mendapat permasalahan hubungan industrial dengan pemberi kerja 

" FSPMI Kuansing akan berikan advokasi gratis bagi siapa saja / buruh perusahaan di Kuansing yang bermasalah dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Silahkan hubungi kontak person 081275162652 atau datangi langsung kantor KC - FSPMI Kuansing jln. Raya Telukkuantan - Pekanbaru Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah ( Samping Showroom Toyota Telukkuantan)", kata Jon Hendri 

Sementara itu Plt.Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui Asisten III Muradi mengapresiasi cara KC - FSPMI menyampaikan aspirasi dengan milih beraudiensi. 

"Pemerintah apresiasi cara KC - FSPMI Kuansing menyampaikan aspirasi, pada prinsipnya aspirasi tolak Ombimus law cipta kerja akan kami sampaikan kepda pemerintah pusat", kata Muradi 

Kemudian terkait Union busting dan aspirasi lainya terkait serikat buruh FSPMI Kuansing Pemerintah meminta jaga  sinergitas yang baik dengan pemerintah.


Diketahui acara yang berlangsung diruangan Bupati Kuansing tersebut juga dihadiri oleh pihak Polres Kuansing, dan stacholder terkini.

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index