Kasat Reskrim Menghimbau Kepada Semua Kepala Desa Agar Tidak Menerbitkan Surat Dilahan HPT

Kasat Reskrim Menghimbau Kepada Semua Kepala Desa Agar Tidak Menerbitkan Surat Dilahan HPT
Kasat Reskrim saat di konfirmasi sama wartawan

BENGKALIS  - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro,melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, menghimbau Kepala desa agar tidak melakukan penerbitan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) terhadap lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT). 

"Untuk yang kesekian kalinya, Kami menghimbau kepada Kepala desa agar tidak menerbitkan surat tanah atau lahan yang masuk dalam kawasan HPT. Karena itu tidak dibenarkan apalagi dikelola.lahan tersebut merupakan lahan negara,"kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza,minggu(5/3/2023). 

Dikatakan AKP Muhammad Reza, Maraknya aksi jual beli lahan dengan menerbitkan surat yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa jelas merupakan sebuah pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun negara dan termasuk tindak pidana korupsi. 

Kepada masyarakat,Ia juga menghimbau untuk bersama sama menjaga keutuhan lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan HPT dan meminta agar segera melaporkan jika adanya indikasi jual beli lahan kawasan tersebut kepada penegak hukum. 

"Sudah ada beberapa kepala desa yang terjerat kasus penerbitan surat  untuk lahan yang berada dikawasan HPT. Kami akan menindak tegas bagi pelaku jual beli dan yang menerbitkan suratnya,"tegasnya. 

Terakhir, Ia berpesan kepada aparatur desa untuk berhati hati dalam menerbitkan surat lahan terlebih lahan yang berada disekitar  kawasan HPT. 

"Agar sebelum diterbitkan suratnya dicek betul status tanahnya,titik koordinatnya bahkan jika perlu libatkan UPT PKH setempat dan pihak BPN Kabupaten Bengkalis agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan dikemudian hari, pungkasnya

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index