KUANSING - Gara-gara status Facebook yang ditulis oleh AH (Tersangka) warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo berimbas aksi penganiayan kepada sdr SU yang sama-sama Warga Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, SH MH, Menjelaskan kepada awak media "kejadian bermula pada hari Rabu tanggal (01/01/2023) sekira jam 09.00 WIB korban SU melihat postingan tersangka AH dimedia sosial facebook yang berisi sindiran terhadap Korban, sehingga kemudian Korban menelpon AH namun tidak diangkat, sewaktu hendak menuju ke Taluk Kuantan Korban melihat tersangka AH sedang berada dilokasi penimbunan Ruko dijalan K.H Nasution sehingga korban langsung menghampiri tersangka dan kemudian mananyakan perihal status facebook tersebut, namun tersangka dan korban terlibat saling dorong yang kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) buah batu yang ada disekitar lokasi kejadian dan melemparkan batu tersebut ke Korban hingga mengenai pelipis kanan korban, lalu tersangka langsung pergi," jelas Kasat Reskrim.
AKP Linter Sialoho SH, MH, menambahkan kronologis penangkapan terhadap tersangka pada hari hari jumat (3/1/2023) sekira pukul 14.00 wib tersangka AH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan polisi dalam perkara penganiayan yang mana tersangka AH mengaku sewaktu kejadian tersebut dia juga di pukul oleh korban SU, berdasarkan Laporan tersebut kami Sat reskrim Polres Kuansing memeriksa saksi-saksi dan mengelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup ,Pada hari Senin (6/2/2023) Tersangka AH dilakukan Pemanggilan guna di periksa selaku saksi setelah itu tersangka AH dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dan untuk pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju/singlet lengan pendek.
"Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana , " tutup Linter mengakhiri keterangannya.
- Hukrim
- Kuansing
Gara - Gara Status Facebook Berimbas Aksi Penganiayaan Terhadap Teman Sendiri
Roni Mesra
Selasa, 07 Februari 2023 - 12:45:49 WIB
Pelaku Penganiayaan Teman Sendiri AH
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rohil Amankan Pelaku Pembakar Lahan di Tanah Putih
Selasa, 17 Maret 2026 - 21:35:17 Wib Hukrim
Jaksa Pengacara Negara Menang, Gugatan Perlawanan atas Perampasan Pajero Eks Perkara Korupsi Ditolak PN Pekanbaru
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim
Bupati Suhardiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Kuansing,
Kamis, 12 Maret 2026 - 13:30:00 Wib Hukrim
Azhar Pimpin Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H
Kamis, 12 Maret 2026 - 14:00:00 Wib Hukrim

