Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, 14 Kepsek di Logas Tanah Darat Kuansing Dinonaktifkan Sementara

Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, 14 Kepsek di Logas Tanah Darat Kuansing Dinonaktifkan Sementara
Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby.

KUANSING - Sebanyak 14 Kepala Sekolah di kecamatan Logas Tanah Darat ( LTD), dinonaktifkan sementara dari jabatannya. 

Pemberhentian sementara itu tertuang dalan Surat Keputusan BKPP Kuansing Nomor 008/BKPP-02/125 tanggal ( 06/02/2023), yang di tanda tangani langsung  Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby. 

Kepala BKPP Kuansing, H Masrul Hakim yang di temui di Pekanbaru Senin pagi, membenarkan informasi terkait pemberhentian sementara 14 Kepala Sekolah di kecamatan Logas Tanah Darat itu. 

“Benar, SK nya sudah di tanda tangani Pak Plt hari ini Senin (6/2/2023),” ujar Masrul Hakim. 

Saat ditanya alasan pemberhentian sementara, Masrul menjelaskan ini terkait disiplin pegawai, dimana semua Kepala Sekolah tersebut meninggalkan tugas selama 2 hari keluar kota tanpa izin," tegas Masrul. 

Untuk mempertegas tindak insdisipliner ini, Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, juga telah mengintruksikan  agar dilakukan audit internal oleh Inspektorat.

“Surat perintah audit internal oleh Inspektorat, juga sudah di tandatangani oleh Pak Plt,” ujar Masrul lagi. 

Sementara Plt Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby, yang dihubungi terpisah menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak disiplin. “Para Kepala Sekolah ini telah meninggalkan tugas keluar daerah , tanpa izin,” jelas Suhardiman.  

Karena itu, kita nonaktifkan sementara sekaligus saya minta untuk di audit secara internal lebih dulu oleh Inspektorat. “Ini merupakan warning bagi yang lainnya, jika ingin bermain main,” tutupnya.(roms)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index