Disnaker Inhu Minta Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Disnaker Inhu Minta Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Ilustrasi
INHU - Perusahaan yang mempekerjakan karyawan di wilayah hukum kabupaten Inhu diwajibkan bayar Tunjangan Hari Raya ( THR) sebesar 1 bulan gaji  kepada Karyawannya menjelang 7 hari sebelum hari H, hal ini sesuai pasal 5 ayat 4 UU Nomor 6 tahun 2016.
 
"Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa Kerja satu bulan secara terus menerus atau Lebih sebesar satu bulan gaji, " kata kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) H Nikson melaui Kepala Bidang (Kabid) PHI yang didampingi oleh Kasi Pengupahan dan jaminan Sosial, Kaslan Toga Torop Selasa (30/5/2017) diruang kerjanya .
 
Dikatakan Toga, THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 4 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 
 
"Sesuai Pasal 2 (dua) Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016  tentang Tunjangan dan Hari Raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan dan perorangan, sebesar satu bulan gaji," terangnya.
 
Diminta kepada semua perusahaan (wajib) melaksanakan kewajiban ini sesuai peraturan yang berlaku. "jika ada karyawan atau orang perorangan yang tidak menerima THR, Disnaker siap menerima Laporan pekerja  dan akan menindaklanjuti setiap laporan karyawan yang masuk ke Dinas tenaga Kerja," tegasnya.
 
Sangsi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/ buruh denda sebesar 5 Persen dari total yang harus dibayar, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dan tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/ Buruh. 
 
"Selain itu juga dapat (Atau) di proses sesuai hukum yang berlaku , pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," pungkasnya.
 
 
Sumber: swarainhu.com

Berita Lainnya

Index