BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Dinas Kesehatan Inhu Adakan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Dinas Kesehatan Inhu Adakan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi

INHU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Honorer Puskesmas dan komunikasi perihal akuisisi PKBU dibawah Ekosistem Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut ialah 20 Puskemas se-Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu diwakili oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan Ibu Desria Ianty Tiopi, S.SiT,. M. Biomed dan Dilanjutkan Oleh Bapak Aristoteles Sitinjak Selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat.

Desria mengatakan bahwa BPJS ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Dalam usaha meningkatkan pelayanan jaminan sosialnya BPJS Ketenagakerjaan tak berhenti disitu saja, dan melakukan terobosan melalui system online guna menyederhanakan system layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua, ungkapnya.

Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan saat kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hari tua maupun pensiun maka BPJS ketenagakerjaan sudah sepatutnya memberikan manfaat kepada pesertanya dalam bentuk pelayanan.

Aris menambahkan Dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga berfocus kepada cara pembayaran agar sentralisasi melalui dinas Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu. Dan ia juga menjelaskan mekanisme cara pembayaran serta manfaat jika kita sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dilain kesempatan, Rulli Jaya Santika mengharapkan, setalah kegiatan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada Klinik, Apotik, Toko Obat, Praktek Dokter, serta Praktek Bidan dibawah Ekosistem Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu ungkapnya.(rls)

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index