KUANSING, - Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing yang terjadi di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.
Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan "pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan.
Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).
Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU MERIAN DONAL SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) langsung diamankan di Polsek Singingi.
"Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, "
"Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, " jelas Riduan.
Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang.
Riduan menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya.
- Hukrim
- Kuansing
Kakek Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Singingi
Roni Mesra
Senin, 23 Januari 2023 - 10:30:29 WIB

Kakek Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexInilah Harga Karet di Riau Minggu Ini
16 Pengendara Ditegur di Hari Pertama Operasi Keselamatan LK Satlantas Polres Inhu
Tinggalkan Tugas Tanpa Izin, 14 Kepsek di Logas Tanah Darat Kuansing Dinonaktifkan Sementara
Pengurus E-Sports Indonesia Inhu Gelar Open Tournament Mobile Legends Bang Bang
Lantik Pengurus IKKS Tualang Siak, Plt Bupati Minta Warga Kuansing Dukung Kebijakan Pemkab Siak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tertibkan PETI Di Desa Gunung Kesiangan, Kapolsek Benai Polres Kuansing Terjun Langsung Ke TKP
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:20:48 Wib Hukrim
Dua Unit Rakit PETI Di Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Ditertibkan Polsek Kuantan Hilir
Selasa, 07 Februari 2023 - 17:20:01 Wib Hukrim
Meresahkan Kapolsek Singingi Hilir Bakar Rakit Peti Di Pulau Biduk Desa Koto Baru.
Selasa, 07 Februari 2023 - 15:00:54 Wib Hukrim
Polsek Kuantan Tengah Di backup Polres Kuansing Melakukan Operasi Penertiban Aktifitas PETI
Selasa, 07 Februari 2023 - 14:55:49 Wib Hukrim