BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp190,5 juta dan Rp.45 juta kepada Ahli Waris

BPJAMSOSTEK Kuansing Serahkan Santunan Rp190,5 juta dan Rp.45 juta kepada Ahli Waris

KUANSING - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, pada kegiatan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan monitoring evaluasi kepesertaan aparatur desa di Kuantan Singingi menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Meninggal, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Beasiswa 2 Anak kepada ahli waris Pekerja Toko Sparepart Dewi Motor a.n Jufriadi (Alm) sebesar Rp. 190.579.141 serta manfaat jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) pekerja Udaya Lohjinawi desa Serosah sebesar Rp.45.016.602.

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari, Kasidatun, Kasi Intel & JPN Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Ketua forum kepala desa, perwakilan dinas sosial PMD Kuansing serta 140 Kepala Desa yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk kegiatan mediasi dan komitmen kepatuhan desa yang belum mendaftar dan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kejaksaan Negeri Kuantan singingi menghimbau kepada seuluruh kepala desa yang hadir untuk komitmen segera mendaftarkan perangkat dan BPD nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta melunasi iuran desa yang menunggak karena dengan kepatuhan dan tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka aparatur desa akan terlindungi risiko kecelakaan kerja dan janinan kematian. Tentunya dengan penyerahan manfaat klaim kepada 2 ahliwaris dalam acara tersebut dapat menjadi contoh manfaat yang akan didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kerja.

Diyan Handiyana berkesempatan menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK sebelumnya sudah banyak memberikan manfaat klaim  kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi pekerja di Kuantan singingi termasuk peserta aparatur desa, dimana di tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat santunan Kematian kepada 3 ahliwaris perangkat desa yang meninggal di kab. Kuantan singingi

Melihat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja formal maupun informal di Kabupaten Kuantan Singingi,  BPJAMSOSTEK sudah melakukan koordinasi dengan Forum Kepatuhan yakni Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan Forum Kepala Desa Kuantan Singingi untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Desa melalui MoU, Instruksi Bupati, dan juga Edaran.

Diyan menambahkan, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan berupa penanggungan biaya pengobatan sampai sembuh, biaya transportasi, santunan cacat, pergantian gigi tiruan, alat bantu dengar dan pergantian kaca mata akibat kecelakaan kerja, pelayanan homecare, biaya rehabilitasi (alat bantu/ganti), beasiswa untuk 2 orang anak (maksimal 174 juta) mulai TK sampai Perguruan Tinggi. 

Bahkan yang belum banyak orang tau BPJAMSOSTEK mengganti upah pekerja tersebut selama tidak bisa bekerja akibat dirawat karena kecelakaan kerja sampai sembuh Jadi dengan demikian dapat meringankan kesulitan keuangan keluarga sementara saat pekerja tidak mampu bekerja.

"Manfaat Santunan kematian akan didapat sebesar Rp.42juta apabila pekerja meninggal dunia," jelas Diyan.

Diyan berharap seluruh pemberi kerja dan  pekerja di kabupaten Kuantan Singingi dapat mendaftar menjadi peserta BPJamsostek karena saat ini pekerja Informal seperti buruh harian, tukang, petani, pedagang, supir, tukang ojek serta pekerja wiraswasta lainnya dapat mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK cukup dengan melampirkan copy ktp saja hanya dengan iuran minimal Rp. 16.800 dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi yang beralamat di Jl. perintis kemerdekaan no.01 simpang tiga, kuantan tengah. Atau dapat jg mendaftar secara online atau komunikasi via Whatsapp 085262018240.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Cabang Induk BPJAMSOSTEK Rengat Rulli Jaya Santika mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam melakukan mediasi dengan Pemerintahan Desa Kabupaten Kuantan Singingi sehingga seluruh Kepala Desa dapat berkomitmen untuk mendaftarkan aparatur desanya dan membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.(rls)

#Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index