KUANSING - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, menangkap seorang pelaku PA als P (32 tahun) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kontrakan yang terletak Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang merugikan korbannya NRS (22 tahun) pada hari Minggu (11/12/2022) pukul 00.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan tersangka melakukan pencurian 1 ( satu) unit handphone merk OPPO A3s, uang tunai sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kartu atm 2 (dua) buah dan juga tas warna hitam dirumah kontrakan korban NRS (22) yang terletak di Jalan Proklamasi dibelakang toko kuansing mart Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
NRS (22) terbangun dari tidur, lalu melihat PA als P masuk kedalam kamarnya yang tidak terkunci. Kemudian pelaku (PA) tersebut terkejut melihat korban (NRS) yang mempergokinya dan langsung kabur pergi keluar rumah dengan melewati jendela depan rumah kontrakan tersebut yang sudah terbuka.
NRS (22) mencoba mengejar dan meneriakinya dengan mengatakan "maling" namun pelaku tersebut lari dan tidak nampak lagi. Atas kejadian tersebut NRS (22) melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku (PA als P) pencurian dengan pemberatan berada di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuanatan Singingi, " ungkap Linter
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak menuju ketempat pelaku (PA als P), sesampainya di Lingkungan I Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi bahwa diduga PA als P berada di salah satu warung milik warga, " tutur Linter.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku PA als P sekira pukul 15.00 Wib. Tim opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing langsung menginterogasi lisan pelaku tentang dari mana diduga pelaku mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3s tersebut, tetapi pelaku tidak bisa menjelaskannya, kemudian anggota Opsnal Satreskrim pun langsung membawa pelakubsan barang bukti Ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, " ungkap Linter.
"Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tutup Linter.
- Hukrim
- Kuansing
Sat Reskrim Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan DiSungai Jering Kuansing
Roni Mesra
Kamis, 15 Desember 2022 - 10:20:06 WIB
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexGoogle Hapus Gmail Lebih Cepat, Lakukan Ini Agar Email Tak Hilang
Arus Mudik-Balik Aman dan Lancar, Badko HMI Riau-Kepri Apresiasi Polda Riau
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Ini Pesan Hendrizal
KPU Riau Rilis Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Pemungutan Suara 27 November
Masyarakat Desa Talontam Benai Di Gegerkan Penemuan Mayat Membusuk Di Rumah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Mayat Lelaki ditemukan Membusuk dalam Kamar Mandi di Tanah Jambo Aye, Ini Penjelasan Polisi
Sabtu, 06 April 2024 - 15:49:10 Wib Hukrim
Apes!! Saat Beraksi Residivis Curat Ini Kepergok dan Berhasil Diringkus Polisi
Kamis, 04 April 2024 - 06:41:59 Wib Hukrim
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMA
Selasa, 02 April 2024 - 16:04:15 Wib Hukrim