BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan JKM ke Warga Desa Sibabat Indragiri Hulu

BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan JKM ke Warga Desa Sibabat Indragiri Hulu
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).

INHU - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
“Santunan ini diberikan kepada ahli waris dari Desa Sibabat Indragiri Hulu atas nama Almarhum Dasmun, merupakan masyarakat biasa yang bekerja sebagai buruh. Sibabat, Rabu (7/12/2022). 

Secara simbolis santunan JKM almarhum diserahkan kepada ahli waris oleh Kades Sibabat Ibu Jumini dan Sekdes Pak Toto  didampingi Kepala Cabang dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Rulli Jaya Santika dan Andy Syahputra.
Andy mengatakan penyerahan santunan tersebut sebagai upaya pelaksanaan dalam menyampaikan hak bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat klaim jaminan kematian. 



“Atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan pribadi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya almarhum. Kiranya santunan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan ini akan memberi manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Andy.
Besaran santunan Jaminan Kematian yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat senilai Rp.42 juta rupiah kepada ahli waris.
Nilai santunan itu sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan. 

Rulli menambahkan, setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja,
“Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” tuturnya.
“Selain itu perusahaan tempat bekerja para buruh, harus segera mendaftarkan karyawannya agar mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan  para pekerja informal juga dapat mendaftarkan dirinya secara pribadi di BPJS Ketenagakerjaan yakni segmen BPU (Bukan Penerima Upah,” tuturnya 

Kades Sibabat, Jumini usai penyerahan santunan tersebut mengatakan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat membantu korban atau keluarga korban. Terlebih lagi proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan prosesnya cepat untuk ahli waris.
“Kami dari Pemerintah Desa Sibabat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan kematian kepada ahli waris tersebut,” ucapnya. 

“Kemudian kalau bisa semua warga yang ada di Desa Sibabat yang bekerja segera mendaftarkan dirinya di BPJS Ketenagakerjaan Rengat agar mendapat sebuah jaminan, karna ini salah satu ” pungkasnya.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index