Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat kepada Nelayan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat kepada Nelayan
kampung besar seberang Rengat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Dinas Pertanian dan Perikanan serta Penyuluh Kementrian Kelautan dan Perikanan, mengadakan sosialisasi

INHU - Bertempat di kampung besar seberang Rengat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat bersama Dinas Pertanian dan Perikanan serta Penyuluh Kementrian Kelautan dan Perikanan, mengadakan sosialisasi terkait perlindungan kepada nelayan ketika melaut. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kampung Pulau, Danau Baru, dan Redang yang sudah berlangsung dari hari Rabu 08 Desember s/d 09 Desember 2022. 

Melalui iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan, nelayan yang mengalami kecelakaan baik saat bekerja dilaut maupun didarat akan mendapatkan biaya pengobatan hingga sembuh di rumah sakit, klinik maupun puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bila kecelakaan tersebut membuat nelayan tidak bisa bekerja, maka yang bersangkutan akan mendapatkan penggantian gaji sebesar Rp. 33.000/hari dan jika mengalami kecacatan juga akan diberikan santunan sebesar Rp. 56.000.000 + Beasiswa dengan syarat apabila yang bersangkutan divonis cacat total tetap. 



Selain itu, jika terjadi musibah yang menyebabkan kematian maka yang bersangkutan akan mendapatkan santunan serta dua orang anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa hingga mereka lulus kuliah. Semoga dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini nelayan dapat memperoleh perlindungan yang layak dan prosesnya tidak berbelit-belit. 

Irham, selaku Kabid Perikanan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Indragiri Hulu yang menghadiri kegiatan ini mengutarakan “Mengapresiasi kegiatan BPJS Ketenagakerjaan Rengat mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya nelayan, bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting untuk mereka. 

Di tempat yang sama perwakilan Penyuluh Kementrian Kelautan dan Perikanan Indragiri Hulu Faisal menyebutkan “Iuran untuk pekerja informal sangat terjangkau. Cuma Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) . Sementara manfaatnya sangat besar,” ucapya. Ia pun mengajak masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk ikut mensukseskan program pemerintah ini. 
 


Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika menyampaikan pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki resiko yang besar, seperti  menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan disaat kerja. Jadi sangat diperlukan BPJS Ketenagakerjaan untuk para nelayan.

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index