Sikapi Larangan Penjualan Obat Sirup Anak, Polsek Tambang Monitoring Sejumlah Apotek

Sikapi Larangan Penjualan Obat Sirup Anak, Polsek Tambang Monitoring Sejumlah Apotek
Monitoring apotek oleh sejumlah petugas di Kec. Tambang pada Jum'at (21/10) pagi. (Humas Polres Kampar).

KAMPAR - Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polsek Tambang langsung melakukan sosialisasi dan monitoring apotek di Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Jumat (21/10/22) sekira pukul 10.00 WIB. 

Tujuan jajaran Polsek Tambang ini guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, "guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek," jelas Kapolsek. 

4 anggota yang melakukan sosialisasi dan himbauan ini adalah, Aipda Adli Misra SH, Bripka M Zajuki, Bripka Samsiwir dan Bripka Helmi. 

Kita berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. 

"Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, agar menciptakan rasa aman di tengah - tengah masyarakat," harap Kapolsek.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index