KAMPAR - Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak oleh pemerintah, Polsek Tambang langsung melakukan sosialisasi dan monitoring apotek di Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Jumat (21/10/22) sekira pukul 10.00 WIB.
Tujuan jajaran Polsek Tambang ini guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH, mengatakan anggota melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, "guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik apotek," jelas Kapolsek.
4 anggota yang melakukan sosialisasi dan himbauan ini adalah, Aipda Adli Misra SH, Bripka M Zajuki, Bripka Samsiwir dan Bripka Helmi.
Kita berharap, himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.
"Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh kadar obat yang tergantung pada obat sirup, agar menciptakan rasa aman di tengah - tengah masyarakat," harap Kapolsek.
- Hukrim
- Kampar
Sikapi Larangan Penjualan Obat Sirup Anak, Polsek Tambang Monitoring Sejumlah Apotek
Redaksi
Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:29:00 WIB
#Hukrim
Index3
Pilihan Redaksi
IndexYopi Arianto Siap Bertarung di Pilgubri
Maju Untuk Riau 1, Yopi Arianto Cari Pendamping dari Riau Pesisir
Google Hapus Gmail Lebih Cepat, Lakukan Ini Agar Email Tak Hilang
Arus Mudik-Balik Aman dan Lancar, Badko HMI Riau-Kepri Apresiasi Polda Riau
Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran, Ini Pesan Hendrizal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Mayat Lelaki ditemukan Membusuk dalam Kamar Mandi di Tanah Jambo Aye, Ini Penjelasan Polisi
Sabtu, 06 April 2024 - 15:49:10 Wib Hukrim
Apes!! Saat Beraksi Residivis Curat Ini Kepergok dan Berhasil Diringkus Polisi
Kamis, 04 April 2024 - 06:41:59 Wib Hukrim
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi SMA
Selasa, 02 April 2024 - 16:04:15 Wib Hukrim