Pria Ini Main Hakim Sendiri, Keroyok Salahsatu Pekerja Berujung Ditangkap

Pria Ini Main Hakim Sendiri, Keroyok Salahsatu Pekerja Berujung Ditangkap
Salah satu tersangka pengeroyokan yang ditangkap Polsek Tambang.

KAMPAR - Nazaruddin (47) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang bernasib apes, pasalnya korban berniat ingin bekerja malah dikeroyok oleh beberapa orang. Naasnya korban mengalami luka-luka. 

Pelaku ER (52) warga Dusun Pematang Kulim, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, bersama dua lainnya yang saat ini masih dalam pencarian Polsek Tambang. 

Kejadian ini berawal Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 08.25 WIB di
depan pintu masuk PKS PT. Air Kampar yang berlokasi di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini. 

"Satu pelaku berhasil diamankan dan dua lagi dalam penyelidikan kita," ujarnya. 

Awal mula kejadian ini pada saat itu korban bersama anggotanya datang ke PT Air Kampar bermaksud ingin bekerja, sesampainya ke dalam Pos, korban disuruh keluar pelaku ER dan kawan-kawannya. 

Kemudian korban pun keluar dan duduk di kantin depan PT Air Kampar. Sambil menunggu ketua PUK (pimpinan unit kerja) SPTI (Serikat pekerja transport seluruh indonesia) PT Air Kampar bernama Zulfahmi. 

Setelah itu, datanglah ketua Zulfahmi dan berbincang dengan pelaku ER, tiba- tiba pelaku menghampiri korban membawa tojok langsung memukul dengan tojok tersebut. 

"Korban pun menangkisnya, lalu datang lagi temannya yang lain bersama pelaku ER kembali memukul korban dengan tojoknya," tambah Kapolsek. 

Sehingga menyebabkan kepala, tangan dan lengan korban luka, kemudian korban lari dan dikejar lagi oleh pelaku ER dan kawan-kawannya, dan dipukuli lagi. 

"Tak lama setelah itu, datang anggota kerja korban untuk melerai dan memisahkan korban, korban langsung  pergi berobat ke Klinik yang ada di Pasar Danau Bingkuang setelah itu korban melapor ke Polsek Tambang," ungkap Mardani. 

Usia kita terima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada Senin (15/8/2022) sekira pukul 19.00 WIB Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. 

Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Tim bergerak ke Desa Pulau Birandang dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya dan membawa pelaku ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," ungkap Kapolsek. 

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos warna Biru Dongker dan Visum Et Revertum. "Ia kita jerat dengan pasal 170  KUHP. Kita berharap jangan ada lagi tindakan kriminalitas pengeroyokan, jangan jadi anarkis dan main hakim sendiri," tandas Mardani.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index