DUMAI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, Senin (08/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang dilakukan AFN Alias AL (20) terhadap korban WPN (16) yang merupakan pasangan ataupun pacarnya.
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN Alias AL (20) ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali kerumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN Alias AL (20). Atas kejadian tersebut orangtua dan keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
- Hukrim
- Dumai
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai
Redaksi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:10:00 WIB
#Hukrim
Index3
Pilihan Redaksi
IndexMasyarakat Desa Talontam Benai Di Gegerkan Penemuan Mayat Membusuk Di Rumah
Inilah 14 Proyek Strategis Nasional Baru yang Disetujui Jokowi, Tak Ada Satu Pun di Riau
RSUD Teluk Kuantan Resmikan Layanan Cuci Darah, Bupati Kuantan Singingi Beri Apresiasi
Waspadai Materai Palsu, Ini 3 Cara Buktikan Keasliannya
Harimau Serang Pencari Batang Sagu di Dusun III Sungai Mungkal Siak
Pengumuman! Dermaga II Pelabuhan Roro Bengkalis Bakal Ditutup Pada Tanggal Ini
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Mengungkap Pengedar Sabu Di Desa RTB
Jumat, 29 Maret 2024 - 09:41:45 Wib Hukrim
Polsek Tanah Jambo Aye Ungkap Kasus Curanmor, Dua Orang Ditangkap
Kamis, 28 Maret 2024 - 23:02:00 Wib Hukrim