PEKANBARU - Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) Jln. Hasanuddin Kec. Lima Puluh Pekanbaru tepatnya di parkiran Hotel Emerald.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL Febriandy, S.H, S.I.K membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2), untuk pelaku sendiri berinisial Dika (25) berhasil diamankan di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat di rumah saudaranya (04/08/2022).
Kapolsek Rumbai Pesisir menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari pada Hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, korban hendak menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di halaman parkir Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Pekanbaru sudah hilang, korban menjelaskan bahwa korban menginap di hotel tersebut pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022.
Upaya korban mencari ke sana dan kemari namun tidak diketemukan akibat kejadian itu korban dirugikan sekitar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan selanjutnya korban Melaporkan Kejadian ke Polsek Lima Puluh Pekanbaru guna proses lebih lanjut.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk Tim Gabungan Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya,” ungkap Kapolsek.
Anggota Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka Curanmor an. Dika ada di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Kapolsek Rumbai Pesisir memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPTU SULEMAN, S.H, agar mendampingi anggota untuk berangkat ke Sumatra barat tepatnya di Kecamatan Lintau Buo.
“Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga Tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu Tanggal 23 Juli 2022 sekitar jam 17.30 WIB.
Pelaku diamankan saat itu sedang duduk di dalam rumah tepatnya di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat tepatnya di rumah saudaranya tanpa ada perlawanan.
Kemudian tersangka DIKA mengakui telah melakukan pencurian 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1zr BM 5143 FI Warna Hitam, sepeda moto tersebut telah dijual kepada teman nya inisial REZK yang saat ini telah kita amankan juga di Polsek Rumbai Pesisir.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha F1zr BM 5143 FI Warna Hitam Noka : MH34NS2144K01761, Nosin : 4WH-684404. sudah dimankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.***
- Hukrim
- Pekanbaru
Tim Opsnal Polsek Rumpes Ringkus Pelaku Curanmor di Area Sumbar
Redaksi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:27:00 WIB
Tersangka Curanmor R2.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

