KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli ternak sapi, Rabu, (20/7/22), sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka kasus penipuan yang diringkus aparat kepolisian ini, yakni SW (29), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi colt T 20 ss warna hitam BM 9749 CJ, nomor rangka : MK2USTU2EJK008348, nomor mesin : 4615-512521, 1 (satu) buah kunci kontak merk mitsubishi, 1 (satu) buah sertifikat no. 113 an. MUKHLASIR, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 6865 3887.
Diketahui, kejadian penipuan ini berawal pada hari Kamis, (07/7/22), sekira pukul 19.00 WIB, di jalan Poros Desa Kota Baru Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar tepatnya di kandang sapi milik Purwaji.
Tersangka saat itu bertindak sebagai pembeli ternak sapi milik Purwaji, dengan membeli 8 ekor sapi milik Purwaji senilai Rp. 125.300.000,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Setelah sepakat jual beli, tersangka berjanji kepada Purwaji akan melakukan pembayaran, 2 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Sadar telah menjadi korban penipuan, Purwaji melaporkan tersangka ke Polsek Tapung Hilir, pada Rabu, (19/7/22).
Menindaklanjuti laporan Purwaji, pada hari Rabu, (20/7/22), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Purwaji.
Tersangka mengaku uang hasil penjualan ternak sapi tersebut telah habis digunakannya untuk membayar hutang dan menebus surat sertifikat tanah milik mertuanya, serta membayar hutang pelaku kepada orang lain.
Hingga saat ini, pelaku belum ada membayarkan uang hasil jual beli sapi kepada korban Purwaji. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. M. Simanungkalit, SH, MH, saat dikonfirmasi, Kamis, (21/7/22), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.
"Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Terhadap tersangka, Kata Kapolsek, disangkakan melanggar pasal Pasal 378 Jo pasal 372 KUH. Pidana.
- Hukrim
- Kampar
Tipu Peternak Sapi Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Diringkus Polsek Tapung Hilir
Redaksi
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:23:00 WIB
Tersangka penipuan peternak sapi hingga ratusan juta rupiah.
#Hukrim
Index4
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Rokan Hilir Musnahkan Hampir 4 kg Sabu, Ribuan Ekstasi, dan Happy Five
Jumat, 30 Januari 2026 - 15:19:51 Wib Hukrim
Bawa Sabu Dari Inhil, Pemuda Ini Disergap Polsek Batang Gansal Saat Melintas
Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40:52 Wib Hukrim
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku di Tiga Lokasi, Hasilnya Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu Ikut Terciduk
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:12:13 Wib Hukrim
Banyak Informasi Narkoba Masuk Dari Kecamatan Tetangga, Polsek LBJ Ringkus Pelaku
Rabu, 28 Januari 2026 - 14:08:18 Wib Hukrim

